Berita  

Skandal Pencabulan: Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Terjerat Kasus dengan Keponakan Usia 15 Tahun

suami wakil bupati labuhanbatu

trendingHour.com – Kasus mencengangkan terungkap dari Labuhanbatu, di mana Suami Wakil Bupati, Freddy Simangunsong, dituduh melakukan tindakan cabul terhadap keponаkannya. Berikut adalah rincian mendalam mengenai kаsus yang sedang hangat diperbincangkan ini.

Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Sangkal Telah Melakukan Pelecehan

suami wakil bupati labuhanbatu
Sumber: TV One News

Kronologi Kasus Pencabulan

Kаsus yang melibatkan nama besar, yakni suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, menciptakan gelombang kehebohan di masyarakat. Sangat disayangkan, korban dari tindakan ini adalah keponаkan sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Awal Mula Kasus Terungkap

Berawal dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 Agustus 2023. Laporan tersebut mengungkapkan dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh Freddy terhadap korban di rumahnya sendiri.

Kronologi Tindakan Cabul

Korban yang tinggal bersama Freddy mengungkapkan bahwa ada beberapa kali tindakan tidak pantas yang dilakukan olehnya. Menurut keterangan dari Kombes Sumaryono dari Dirreskrimum Polda Sumut, ada bukti kuat bahwa terjadi dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan.

Keterangan dari Korban dan Saksi

Korban mengungkapkan bahwa salah satu tindakan cabul terjadi pada tanggal 5 Juli 2023, ketika Freddy tiba-tiba masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh. Semua tindakan cabul ini terjadi di rumah Freddy, bukan di rumah Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.

Tanggapan dari Freddy Simangunsong

Ketika berita ini mencuat, tentu saja Freddy Simangunsong memberikan tanggapannya. Ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa ia tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut terjadi.

Pembelaan dari Freddy

Dalam pemeriksaannya, Freddy mengklaim tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap korban. Ia bahkan menyatakan dengan tegas bahwa saat kejadian berlangsung, ia tidak berada di rumah.

Keterangan Istri Muda dan Pembantu

Istri muda Freddy juga memberikan keterangan yang serupa, mengatakan bahwa dia tidak ada di rumah saat itu. Pembantu yang bekerja di rumah tersebut juga memberikan keterangan yang mendukung, dengan mengatakan bahwa ia telah pulang lebih awal pada hari tersebut.

Tindakan Hukum yang Dihadapi

Meski Freddy membantah tuduhan, namun bukti dan keterangan dari beberapa saksi membuat polisi meyakini ada kebenaran di balik laporan tersebut. Pada tanggal 31 Agustus, Freddy ditangkap oleh kepolisian di Kabupaten Labuhanbatu dan kini harus menghadapi beberapa pasal hukum.

Pasal Hukum yang Melibatkan Freddy

Kаsus ini melibatkan beberapa pasal hukum, diantaranya Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman Hukuman bagi Freddy

Dengan bukti dan keterangan yang ada, Freddy dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ancaman tersebut bahkan bisa bertambah menjadi 1/3 dari hukuman awal karena tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kаsus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, bahkan oleh orang yang dipercaya. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melindungi anggota keluarga dari potensi bahaya.

Baca Juga:  5 Fakta Mengharukan Tentang Ibu yang Mencoba Bunuh Diri Bersama Bayinya di Stasiun Pasar Minggu